Aku dan Kenangan Pekerjaanku

KETIKA AKU HARUS MEMILIH, MENGKHITAN PERTAMA KALI
(Diterbitkan dalam buku nya MCM)

Kala itu, aku sedang termangu, menatap dinding-dinding putih yang bisu. Buku yang sejak lama kubaca, tak satu pun mau menempel di kepalaku. Pasien sedang sepi. Tanggal tua barangkali. Hmm… beginilah nasib dokter baru, yang bekerja di klinik tak menentu. Kadang duduk berjam-jam hanya ditemani lalat. Tak jarang pula peluh membanjir saking ramainya kunjungan pasien. Mendadak, kesunyian itu lenyap. Serombongan keluarga tergopoh-gopoh menghampiri ruangan berdinding putih itu, ruang praktek kerjaku.

“Dok, tolong dok, ini anak nangis terus dari tadi. Sakit dok, tolong… kasihan anak ini dok…” ujar perempuan muda didepanku. Matanya menatap pilu bocah yang digendong oleh lelaki disebelahnya. Logat Jawanya begitu kental, pendatang tampaknya. Air mata mengambang di pelupuk mata perempuan itu. Seperti menahan sakit, yang menjalar juga ke relung dadanya. Pasti ibunya, pikirku. “Iya dok, itu kasihan tuh anaknya dok…” ujar salah seorang keluarga pengantar.

“Anaknya kenapa bu, sini-sini tidurin disini bu?” sahutku tenang, sambil meminta perempuan itu membawa anaknya ke ranjang pemeriksaan. Satu tahun bekerja di klinik setiap pagi dan sore cukup membuatku mampu menghadapi situasi semacam ini.

“Ealah dok..dok… yang namanya lagi sial ya begini ini dok. Tadi itu habis pipis sendiri, lagi pake celana, koq tititnya malah kejepit resleting dok… gimana ini dok… Mbok ya tolong dilepas dok, kasian nangis terus kayak gini ini dok…”

“Wah iya pasti khawatir ya bu kalau anaknya nangis terus kayak gini. Coba…sini…sini… dilihat dulu sayang yuk…” Aku menghampiri bocah lelaki itu. Tangisnya semakin keras. Tangis karena takut dan nyeri.

“Takut ya sayang ya, sakit juga ya… dilihat sebentar tititnya ya, nggak diapa-apain koq cuma dilihat…” aku tersenyum sambil berusaha menatap mata bening bocah berusia 5 tahun itu.

Airmatanya tak juga berhenti menetes, namun tidak sederas sebelumnya. Aku melihat keadaan penis anak itu, belum disunat rupanya. Potongan resleting celana tampak menjepit bagian ujung penisnya. Jepitannya begitu kuat. Tak bisa tidak, sebagian kulit penisnya harus digunting untuk melepaskannya. Menggunting kulit berarti harus melakukan anastesi. Kenapa tak disunat saja sekalian. Toh tindakan dan resikonya sama saja dengan disunat. Kesimpulan itulah yang akhirnya muncul di kepalaku.

Deg. Jantungku mulai berdegup lebih kencang. Sunat? Sanggupkah aku melakukannya seorang diri ? Atau haruskah aku merujuknya? Aku memang sudah beberapa kali mengkhitan anak-anak. Tapi aku selalu dibantu oleh dokter seniorku. Aku belum pernah melakukannya seorang diri, tanpa asisten pula. Di klinik ini hanya ada Yono, yang membantu bagian pendaftaran dan masalah obat-obatan. Hmm, kebimbangan menyergapku.

Kalau aku gagal bagaimana? Apa kata dunia? Jangan-jangan malah dituntut. Sekarang kan sedang jaman tuntut-menuntut. Belum lagi ingatan tentang kisah-kisah seniorku yang bernasib sial. Kisah senior yang diburu keluarga pasien lantaran pasiennya meninggal tak lama setelah disuntik. Cerita tentang kakak kelasku yang pasiennya mendadak tak sadar sehabis disuntik. Beragam kisah-kisah sial lainnya mendadak bermunculan di benakku. Dadaku menjadi sesak rasanya. Ah, tapi mereka kan hanya sedang sial. Kalau semua sesuai prosedur, apa yang mau dituntut? . Toh, aku sudah pernah melakukannya. Ya, tapi masalahnya, dulu selalu ada dokter senior yang membantuku dan sekaligus bertanggungjawab bila terjadi sesuatu. Sekarang, aku harus bertindak sendiri, aku pula yang harus menanggung resiko kalau terjadi apa-apa. Wuaduh…bingung…bingung… bagaimana ya?

Tapi, bukankah aku harus segera mengambil keputusan?. Oke… aku harus mempertimbangkannya masak-masak dalam hitungan detik. Kalau aku merujuk bocah ini ketempat lain, aku membuang kesempatan berharga untuk belajar mandiri. Belum tentu aku mendapatkan peluang seperti ini dilain waktu. Apakah aku hendak selalu bergantung pada dokter lain? Alasan selanjutnya, kasihan keluarga ini kalau pulang dengan tangan hampa. Malah mereka harus repot membayar uang konsultasi di tempatku dan membayar lagi di tempat rujukan nanti. Belum lagi masalah waktu, bocah itu sudah menangis sedari tadi. Ah, sebetulnya masalahnya kan cuma satu, aku belum percaya diri untuk melakukannya seorang diri, itu saja. Mmm… bagaimana ya? “Ayo Nes… kamu pasti bisa…there is always the first time Nes…Bismillah aja deh” hatiku berbisik untuk meyakinkan diriku sendiri.

“Ibu, jepiitan resletingnya kuat sekali bu, jadi tititnya harus digunting. Harus dibius dulu daerah sekitar tititnya sebelum digunting. Ibu muslim kan?” Kata-kata itulah yang akhirnya terucap dari mulutku.

“Iya dok, muslim”

“Menurut saya, karena tindakan dan resikonya sama aja dengan disunat, lebih baik sekalian disunat saja bu anaknya. Sekalian sakit bu, daripada nanti anaknya harus ngalami kayak gini lagi. Gimana menurut ibu?”

“Hah disunat dok? Lho, dokter perempuan memangnya bisa nyunat? Lagipula saya belum ada persiapan dok kalau disunat. Orang Jawa kalau sunat kan harus pake acara rame-rame dok.”

“He he, perempuan atau laki-laki kan sama-sama belajarnya waktu kuliah dulu bu” aku geli melihat si ibu yang keheranan dan menjadi sedikit ragu.

“Tapi keputusan tetap ibu yang ambil ya bu, saya kan hanya memberi saran”

“Kalau gitu saya telpon suami saya dulu ya bu dokter”

“Lho itu tadi bukan suaminya ya?”

“Bukan bu dokter, itu adek saya. Suami saya lagi kerja.”

Aku menunggu perempuan itu mengambil keputusan. Hatiku tetap dag dig dug, masih ragu dengan pilihan yang kuambil. “Ya Allah, ini bukan kondisi darurat, anak itu pun baik-baik saja. Aku hanya harus mengkhitan seorang diri pertama kali. Kenapa aku deg-deg an ya Allah. Aku tak tahu, kenapa Kau hadirkan bocah ini kehadapanku. Kalau ini memang jalan dariMu agar aku belajar, mudahkanlah semuanya ya Allah, berilah aku ketenangan.” doa itulah yang akhirnya menenangkan gelisahku.

“Bu dokter, sunat aja deh bu. Kata suami saya acara rame-rame ya dibuat aja besok-besok, kasian anaknya bu. Tapi anak saya nggak apa-apa kan bu kalau disunat?”

“Iya bu, Insya Allah nggak apa-apa. Sunat itu cuma tindakan kecil koq bu, setengah jam juga beres. Tolong aja anaknya dipegang sama om nya nanti ya bu.”

Dengan tak henti-hentinya berdoa memohon ketenangan dan kelancaran, aku memulai proses mengkhitan pertama kali ini. Tanpa ada asisten ataupun penanggung jawab bila terjadi sesuatu.

Tanganku sedikit gemetar ketika jarum suntik berisi Lidocain menembus kulit diatas tulang kemaluan anak itu. Tentu saja dia menangis keras ketika jarum suntik menembus kulitnya. Untung lah anak itu termasuk ‘anak mudah’ tidak mengamuk dan menendang-nendangkan kakinya. Semua itu betul-betul memudahkanku. Lantas, aku melanjutkan proses anastesi di sekitar penisnya. Ah, berhasil juga rupanya. Tak berapa lama, tangisan anak itu berubah, bukan lagi tangis kesakitan. Hanya rengekan kelelahan dan takut.

Perlahan tapi pasti, ketenangan mulai merasuki jiwaku. Pelan-pelan kubersihkan smegma (sekret dari kelenjar sebasea, berwarna putih seperti keju) yang menempel di sekeliling pangkal penis. Dua buah klem aku jepitkan di ujung kemaluan anak lelaki itu. Akhirnya, Bismillah… aku memotong ujung kulit penis anak itu. Aku semakin merasa ringan. Pekerjaanku hampir usai, tinggal mengatasi perdarahan dan menjahit kulit saja.

“Alhamdulillah… sudah selesai. Tiga hari lagi kontrol ya bu…” Hmh… terucap juga kalimat itu akhirnya dari bibirku. Puas rasanya, lega, dan bersyukur tentu saja. Semua berjalan lancar. Dan yang teramat penting bagiku, aku telah memilih, aku juga telah berhasil mengalahkan segala rasa khawatir yang berkeliaran dalam hatiku. Hidup memang terdiri dari serangkaian pilihan. Kemampuan untuk memilih secara sadar dan bertanggungjawab adalah sebuah keahlian yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Andai saja aku memilih cara termudah- merujuk anak ini tadi, tentu aku akan kehilangan pengalaman berharga yang telah dihadirkan Allah kepadaku. Sejak saat ini, aku semakin percaya diri untuk mengkhitan. Dan tentu saja, kesadaran itu semakin merasuki relung jiwaku, kesadaran bahwa, hidup adalah sebuah pilihan!

101 Replies to “Aku dan Kenangan Pekerjaanku”

  1. Makasih ya buat sharing artikelnyanya. Komentar saya, sekali lagi semua kembali kepada keyakinan masing-masing kan, kita saling menghargai aja deh. Saya cuma sharing apa yang saya yakini dan saya pelajari. Karena saya belum pernah nemu hadist/ayat yang bilang kalo perempuan najis kalo ga disunat dan ga sah sholatnya. Dalam hal ini saya berbeda keyakinan dengan bapak dari Kalsel dalam artikel itu.

    Saya baru pulang ikut ESQ nih jadi inget, mendingan kita bersihkan hati dari segala prasangka lalu memohon petunjuk sama Allah aja deh biar segala belenggu lepas dan jawaban Allah muncul. Itu yang saya lakukan kalau saya harus memilih. Jadi monggo mas/mbak/bapak-bapak ibu-ibu…silahkan memilih dengan keyakinan masing-masing, karena hidup adalah pilihan dan kita sendiri nanti yang akan mempertanggungjawabkan pilihan-pilihan kita itu dihadapan Allah.

  2. Kalo aku sich, udah telanjur disunat hehehehe..
    Tapi alhamdulilah sekarang sudah nikah gak ada problem apa2..
    Malah suamiku dulu bilang, kalo aku belum sunat, sebelum nikah harus disunat dulu..waduh, gak bisa bayangin dech…
    untung sudah sunat waktu bayi hehehe

  3. Syukur deh mbak elsa kalo ga ada apa-apa :-) Memang kalo di Indonesia sunatnya bukan tipe yang ‘mengerikan’ kayak di afrika itu. Yang disunat banyak yang bilang gapapa, yang ga disunat juga sama, harus diteliti lebih lanjut nih kayaknya kalo yang di Indo. Thanks udah mampir ya mbak :-)

  4. Dear all,
    Saya mo bagi cerita tentang sunat, saya sunat di usia 25 tahun.
    saya dari keturun keluarga yang tidak mengenal sunat, tapi di pergaulan dan permainan teman teman lihat banyak yang sunat, tapi saya tidak berani minta sunat sama orang tua,
    sejak kelas 6 sd sebenarnya pingin sunat, tapi tdk berani, jadi kalu mandi ujung kulup saya tarik kebelakang, dan di bersihkan, itu terus saya lakukan samapi akhirnya, gland penis saya ter buka, dan kulit kulup menggulung ke belakang, meme\ang waktu pertama tama kulupnya balik lagi, tapi lama lama karena saya pakai celana ketat akhirnya kulup tergulung kebelakang, waktu sma di tanya sama temen temen saya bilang sudah sunat, tapi sebenarnya cuma kulup yg menggulung, tapi kadang kala masih balik lagi kedepan dan kalu begitu ujung nya merah dan perih,
    sampai akhirnya di usia 25 thn saya mendengar ada dokter yang bisa menyunatkan dewasa, jadi saya pergi kedokter itu dan minta sunat,
    yang lucu waktu nunggu sunat saya di suruh buka celana dan baring diranjang muka saya ditutup supaya gak malu kali, terus susternya masuk begitu dia lihat ada pasien yang mo sunat di a siap siap, terus saya denger dia omong ama temen nya , ini ka udah sunat ko mau sunat lagi, dokter jawab belum tuh , jadi memang kulup saya menggulung kebelakang dan gland penis sudah terbuka bersih persis seperti sudah sunat.
    lalu rambut kemaluan di gunting dan suntik anastesi, terus ujung kulup di tarik dan di tandai, dokter bilang ini yang dipotong, gak terasa loh di potong cuma terasa di pegang pegang, dan dokter bilang sdh tinggal jahit,
    gak lama sdh selesai dan dokter bilang sdh beres saya lihat yan sudah beres dan di perban, terus bisa pakai celana dan jalan jalan, tiga hari kemudian sdh bisa naik motor , dan 7 hari setelah suant buka jahitan dan bekasnya di kasih betadine.
    Salut deh untuk dokternya. jadi sunat gak sakit.
    Saya cerita keteman yang sama suant dewasa karean mualaf, dia bilang habis sunat rasa nya di ujung gland penis terangsang terus karena gesekan ama celana, saya sih tidak karena dari kecil sdh terbiasa gland penis terbuka.

    Menjadi pertanyaan apakah gland penis yang terbuka dan ter gulung kebelakang sam seperti sunat ?.

  5. Dear all,
    Saya mo bagi cerita tentang sunat, saya sunat di usia 25 tahun.
    saya dari keturun keluarga yang tidak mengenal sunat, tapi di pergaulan dan permainan teman teman lihat banyak yang sunat, tapi saya tidak berani minta sunat sama orang tua,
    sejak kelas 6 sd sebenarnya pingin sunat, tapi tdk berani, jadi kalu mandi ujung kulup saya tarik kebelakang, dan di bersihkan, itu terus saya lakukan samapi akhirnya, gland penis saya ter buka, dan kulit kulup menggulung ke belakang, meme\ang waktu pertama tama kulupnya balik lagi, tapi lama lama karena saya pakai celana ketat akhirnya kulup tergulung kebelakang, waktu sma di tanya sama temen temen saya bilang sudah sunat, tapi sebenarnya cuma kulup yg menggulung, tapi kadang kala masih balik lagi kedepan dan kalu begitu ujung nya merah dan perih,
    sampai akhirnya di usia 25 thn saya mendengar ada dokter yang bisa menyunatkan dewasa, jadi saya pergi kedokter itu dan minta sunat,
    yang lucu waktu nunggu sunat saya di suruh buka celana dan baring diranjang muka saya ditutup supaya gak malu kali, terus susternya masuk begitu dia lihat ada pasien yang mo sunat di a siap siap, terus saya denger dia omong ama temen nya , ini ka udah sunat ko mau sunat lagi, dokter jawab belum tuh , jadi memang kulup saya menggulung kebelakang dan gland penis sudah terbuka bersih persis seperti sudah sunat.
    lalu rambut kemaluan di gunting dan suntik anastesi, terus ujung kulup di tarik dan di tandai, dokter bilang ini yang dipotong, gak terasa loh di potong cuma terasa di pegang pegang, dan dokter bilang sdh tinggal jahit,
    gak lama sdh selesai dan dokter bilang sdh beres saya lihat yan sudah beres dan di perban, terus bisa pakai celana dan jalan jalan, tiga hari kemudian sdh bisa naik motor , dan 7 hari setelah suant buka jahitan dan bekasnya di kasih betadine.
    Salut deh untuk dokternya. jadi sunat gak sakit.
    Saya cerita keteman yang sama suant dewasa karean mualaf, dia bilang habis sunat rasa nya di ujung gland penis terangsang terus karena gesekan ama celana, saya sih tidak karena dari kecil sdh terbiasa gland penis terbuka.

    Menjadi pertanyaan apakah gland penis yang terbuka dan ter gulung kebelakang sam seperti sunat ?.

  6. Assalamualaikum Bu Agnes…
    Bu aku ni mahasiswa bidan lagi mo TA..n lagi pusing-pusingnya nyari kasus.
    Bu,indah mo nanya nih..kira-kira bu Agnes mengkoleksi ato punya buku tentang sunat pada perempuan g?
    soale mo ambil kasus sunat perempuan…tapi nyari toko buku ato di perpus kok jarang ya buku tentng sunat perempuan??
    kalo misalny bu Agnes punya referensi indah boleh minta g?(yang pasti bukan minta bukunya lhooo)cum referensinya…nanti kalo bu Agnes ada bisa dikirm lewat email ini yah!!!thank banget,,,sekalian mo nanya efek sunat prempuan dilihat dari segi kesehatan tu apa aja seh??yang saya tahu cuma bisa menyebabkan infeksi n gairahnya berkurang…emang bener ya?

  7. Wa’alaikumsalam indah,

    Udah baca komen-komen sebelumnya tentang sunat perempuan? Moga-moga udah ya. Masalah ini memang jadi pro dan kontra sejak lama, bahkan walau depkes udah mengatakan bahwa sunat perempuan nggak boleh lagi, disertai dukungan ulama ahli fiqh, tetep aja aliran fiqh yang lain ga sepakat. Jadi selamat memilih yaa mau ikut yang mana. Kalau aku pribadi, aku sepakat sama WHO dll, jadi aku tidak menganjurkan sunat untuk perempuan. Kemaren di milis sehat ada penjelasan dokter wati dan detik soal ini. AKu copi di bawah yaa… semoga membantu…

    Ini petikan keterangan dari dokter Wati SpAK tentang berita dibawahnya:

    “Jadi ini merupakan hasil penelitian timnasoinal dibantu beberapa organisasi internasional seperti WHO, Unicef.

    Ada beberapa isu hasil temuan yang akan direkomendasikan ke pemerintah …antara lain soal sunat perempuan. Khusus soal sunat perempuan … DirJen BinKesMas DepKes RI sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang L:arangan Medikalisasi Sunat perempuan bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a; 20 April 2006

    Kajian ilmiahnya bisa dibaca buku Dr Ahmad Lutfi Fathullah MA … Fiqh
    Khitan Perempuan. Di lain sisi, hasil temuan menunjukkan juga bahwa khitan pada perempuan lebih bersifat tradisi.

    Sunat Perempuan Timbulkan Komplikasi & Psikoseksual

    Ramdhan Muhaimin – detikcom

    Jakarta – Sunat umumnya dialami oleh perempuan sejak bayi hingga usia 9
    tahun. Sunat menimbulkan komplikasi dari pendarahan hingga kemandulan
    disfungsi seksual. Tidak hanya itu, sunat bisa menyebabkan trauma seksual.

    Demikian yang mengemuka dalam acara lokakarya bertajuk “Menggunakan HAM
    untuk kesehatan maternal dan neonatal” di Ruang Leimena, Departemen
    Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat
    (22/9/2006).

    Komplikasi jangka pendek akibat medikalisasi sunat perempuan adalah
    pendarahan, infeksi yang bisa menimbulkan septikemia, penyakit tetanus dan
    luka membusuk.

    Komplikasi jangka panjang adalah kesulitan menstruasi, infeksi saluran
    kemih, radang panggul kronis, kemandulan disfungsi seksual, kesulitan saat
    hamil dan bersalin dan risiko tertular HIV.

    Sunat juga mengakibatkan psikoseksual pada perempuan seperti nyeri saat
    berhubungan intim dan mengurangi kenikmatan seksual, ketakutan, depresi, dan
    konflik dalam perkawinan.(aan/sss)

    Source :
    http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/09/tgl/22/tim
    e/133950/idnews/680949/idkanal/10

  8. Hai giri, thanks banget ya buat sharingnya :-)

    Soal pertanyaannya, saya nggak bisa jawab dengan pasti karena saya nggak liat kondisinya :-). Tapi secara umum, tampaknya tetep beda, karena kalau sunat, ujung kulit dipotong hingga preputium (lekukan di daerah pangkal penis) disana biasanya banyak smegma (semacam ‘kotoran’ berwarna putih), dan smegma ini yang biasanya dibersihkan. Dan tujuan sunat salah satunya untuk membersihkan smegma tersebut.

    Smoga membantu yaa :-)

  9. hehehe iya Wan, nggak ngerti nih kenapa pada suka cerita soal sunat, disini mah ga boleh Wan bikin sunatan masal :-)

  10. PBNU: Larangan Sunat Perempuan tak Benar

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, larangan pemerintah soal sunat bagi perempuan karena dianggap membahayakan, tidak benar.

    “Ada tiga pendapat tentang sunat perempuan, pertama wajib, kedua sunnah dan paling rendah adalah memuliakan, tak ada yang sampai melarangnya,” ujar Ma’ruf Ma’ruf di Jakarta, Kamis (5/10).

    Menurutnya, sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang harus dilaksanakan, bukan malah dilarang.

    Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pelayanan Kesehatan NU, dr Bina Suhendra. “Kalau nabi sudah mensunnahkan, berarti tujuannya baik. Jika permasalahannya dalam teknik penyunatan, ajari dong mereka cara menyunat dengan benar, jangan melarang sunatnya,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes) menghimbau agar bidan atau dokter tidak melakukan khitan terhadap perempuan. “Bagaimanapun caranya, sunat perempuan sangat berbahaya karena targetnya memotong klitoris,” kata Direktur Bina Kesehatan Ibu dan Anak Depkes Siti Hermianti.

    Menurut pemerintah, berdasarkan penelitian yang diselenggarakan di daerah-daerah, ditemukan praktik sunat yang berlebihan sehingga dikhawatirkan akan membawa dampak negatif seperti kesulitan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, disfungsi seksual, dan peningkatan resiko tertular HIV/AIDS. (dina)

  11. Mbak Narti makasih sharingnya. Iya mbak masalah ini memang pro kons dikalangan manapun. PBNU bilang begitu tapi ada ulama lain yang membuat buku tentang lemahnya hadits sunah pada perempuan. Ada bukunya, tapi saya harus cari di arsip dulu judul bukunya.

    Yang jelas kalo dari segi kesehatan, yg paling sederhana dikhawatirkan dari tindakan sunat (walopun hanya sedikit menggores) adalah terjadinya keloid. Bakat keloid kan nggak pernah ada yang tau, nah kalo gara-gara digores sedikit aja ternyata timbul keloid di klitorisnya, kan madesu ya si baby :-)

    Akhirnya segala keputusan ada pada pilihan masing-masing mbak…biasalah..hidup memang penuh pro dan kontra karena hidup memang terdiri dari serangkaian pilihan kan. Selamat memilih :-)

  12. Penelitian di Enam Kota, 90 Persen Perempuan Dikhitan

    Laporan Wartawan Kompas R Adhi Kusumaputra

    DEPOK, KOMPAS – Penelitian yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan di enam kota di Indonesia menyebutkan 90 persen perempuan dikhitan atau disunat karena agama dan tradisi. Untuk itulah Departemen Kesehatan diminta untuk tidak melarang perempuan disunat.

    Dokter Tubagus Rachmat Sentika SpA MARS dari Satgas Perlindungan Anak kepada Kompas, Kamis (28/9), mengungkapkan kota-kota yang diteliti itu adalah Padang, Serang, Bandung, Sumenep, Makassar, dan Kutai Kartanegara.

    Rachmat Sentika yang mendampingi Staf Ahli Agama Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Prof Dr Zaitunah Subhan, itu menjelaskan pula, dalam rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia di Istiqlal, Kamis siang, dihasilkan bahwa MUI meminta Depkes untuk tidak melarang sunat perempuan, tetapi melatih tenaga medis yang terampil. Rapat itu dipimpin KH Maaruf Amin.

    “Persoalannya adalahnya banyaknya sunat perempuan yang klitorisnya terpotong. MUI setuju yang dipotong itu dilarang, sedangkan sunat secara umum pada perempuan dengan membuka selaputnya tidak boleh dilarang. Cobalah latih tenaga medisnya agar masyarakat tidak menggunakan tenaga dukun, seperti yang terjadi di lapangan selama ini,” jelas Rachmat Sentika.

    Kompas 28 September 2006

    https://www.kompas.com/ver1/Keluarga/0609/28/185156.htm

  13. Assw.

    Makasih Mbak Agnes. Memang masih kontroversi ya.

    Mbak Agnes bisa tolong jelaskan apakah masud dokter PBNU dengan sunat yg benar ?? kalo nggak salah membuang selaput klitoris begitu ???

    Omong2 soal keloid, gimana ya kalo cowok ??? Kan lelaki wajib khitan. Kalo terjadi keloid apakah akan mengurangi kenikmatan seksualnya ??

    Terima kasih. Wassalm

  14. Berikut ini saya kutip dari sebuah milis :

    Memang selama ini khitan perempuan banyak mendapat tekanan dan
    sorotan negatif dari WHO, UNICEF, dan kaum feminis karena praktek
    pemotongan klitoris yg dilakukan di Afrika.

    Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah
    dalam tekniknya karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit
    menggores klitoris samapi berdarah, yang pada dasarnya sama saja
    dengan tidak khitan. Untungnya praktek ini juga sama sekali tidak
    merugikan wanita seperti praktek khitan di Afrika.

    Jika dilakukan secara benar, yaitu dengan menghilangkan kulit penutup
    klitoris ( preputium clitoris )khitan justru sangat bermanfaat bagi
    wanita ybs karena klitorisnya yg terbuka menjadi mudah dibersihkan
    dan mudah menerima rangsanagan. Wanita yg belum dikhitan secara benar
    di bagian klitorisnya banyak terdapat kotoran putih yg disebut
    smegma, sama seperti kemaluan laki2 yg belum dikhitan.

    Di negara2 barat khitan perempuan semacam ini bahkan mulai populer.
    Dari mana saya tahu ? Karena saya pernah kuliah di AS. Di sana
    klinik2 kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood
    removal ( membuang kulit penutup klitoris ), sama seperti klinik2
    mata di Indonesia gencar mengiklankan LASIK. Mereka tidak menggunakan
    isltilah circumcision ( sunat / khitan ) karena istilah tsb sudah
    telanjur diasosiasikan dengan praktek pemotongan klitoris di Afrika.

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk kaum wanita, terutama muslimah
    karena dalam Islam memang khitan wanita hukumnya sunnah. Apalagi jika
    dilakukan secara benar malah bermanfaat.

  15. Iya mbak memang kontroversi, lama-lama saya capek jg nih jwb pertanyan soal ini hehe. Jadi tergantung kita memandang mau pilih yg mana, kita saling menghargai aja deh ya.

    Tentang sunat yg benar menurut PBNU saya jg nggak ngerti mbak, mereka kan yg keluarkan statement, sebaiknya mbak tanya sama pihak mereka aja ya :-)

    Kalo saya sih dgn latar belakang saya dan ilmu yg saya ketahui saat ini (sangat mungkin untuk berubah krn ilmu dan penelitian berkembang demikian cepat), lebih baik menghindari sesuatu yg ga ada manfaatnya (lebih jelasnya mbak silahkan baca2 diskusi saya sebelulmnya soal ini dgn yg lain, kayaknya saya udah banyak tulis sebelumnya :-).

    Kalo menurut yg laen manfaatnya banyak ya monggo aja dianut silahkan, kan ilmu Allah jg luas ya. Karena sy berusaha profesional, mengikuti aturan kedokteran yg berlaku, yg saya pegang adalah bukti-bukti penelitian ilmiah.Kalo suatu saat di Indonesia dilakukan penelitian dan terbukti bahwa sunat pada perempuan memang bermanfaat dan sangat dianjurkan, dan tipe nya dipilih yg benar, saya juga pasti akan manut. Tapi kalo berdasarkan testimoni, banyak bgt yg bisa melakukannya mbak, saya ga percaya gitu aja, dan sangat hati2 dlm hal ini. Jadi kalo bicara ilmiah, penelitian harus jelas metoda ilmiah dll nya, makanya hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan krn akan dijadikan acuan banyak orang.

    Soal di Indonesia yg 90 % melakukan sunat, mungkin kebanyakan simbollik, bisa dilakukan penelitian lagi lebih lanjut berapa persen yg simbolik, dan simbolik jelas ga berbahaya. Sunat dengan menggores sedikit pun barangkali tidak berbahaya, walaupun ini jg perlu diteliti lebih lanjut. Tp sekali lagi kalo saya pribadi melihat ga ada manfaatnya (berdasarkan literatur yg saya baca) kalo ada sebagian kalangan yg bilang banyak manfaatnya sekali lagi monggo aja mbak, silahkan.

    Ini di kompas jg ada berita soal yg bahwa hadis sunat pada wanita meragukan :

    “Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat perempuan karena alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata tidak berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan itu disunatkan dalam hadis.

    Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dari Umi Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan disunat. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Jangan dipotong terlalu banyak karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih diinginkan suami” (Kitab 41, hadis nomor 5251).

    Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan diklasifikasi sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya.

    Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua hadis berkaitan dengan sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat perempuan ini bukan Islami. Praktik ini dilarang Menteri Kesehatan Mesir pada tahun 1996.” http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0610/16/swara/3025326.htm

    Soal sunat laki-laki perkaranya lain lagi, sudah terbukti bahwa sunat laki-laki manfaatnya sangat banyak, literatur dan penelitian ini banyak, termasuk mengurangi kasus terjadinya Aids di Afrika. Soal keloid, kalo pun ada keloid pada bekas sunat ga akan mempengaruhi fungsi sex laki-laki mbak, dia tetap bisa horni kan penis laki-laki panjang. Sedangkan perempuan klitoris kecil sekali dan , disana terdapat banyak sekali sel-sel syaraf yg bisa membuat perempuan terangsang. Kalo ada keloid menutupinya otomatis terganggu kan mbak, wong bendanya kecil banget begitu. Ini saya pake common sense aja ya, kalo mbak ada bukti penelitian ilmiah dari literatur soal ini monggo aja kalo mau dishare disini :-)

    Intinya mbak, mendingan kita ga usah memperpanjang masalah ini kali ya, krn udah jelas2 pro kons, dan masing2 punya cara pandang sendiri dan cara berpikir sendiri. Kita berdoa aja moga2 suatu saat org2 pinter dan para pejabat itu bisa dpt jalan keluar pemecahan yg bisa bikin damai dan menentramkan semua pihak. Sekali lagi makasih atas sharingnya ya mbak :-)

  16. Saya rasa larangan sunat pada wanita adalah hasil dari tekanan negara2 barat. Wanita muslimah memang sudah seharusnya dikhitan. Pihat barat sengaja ingin meracuni kaum muslim supaya tidak mempraktekkan Islam secara benar.

    Istri saya dikhitan dan kami tidak merasa ada masalah dalam hubungan suami istri. Jika nanti saya mempunyai anak perempuan pasti akan saya khitankan.

    Saya harap kaum muslim jangan terpengaruh olah propaganda pihak barat.

  17. Lagi2 Islam vs The West……

    Kalo mo sunatin anak perempuannya silakan…kan dokter sudah dilarang mengkhitan perempuan jadi silakan pergi ke Mbah Dukun !!!! Biar dibabat klitorisnya sampe habis !!!

    Nanti kalo anaknya sudah besar, sudah nikah, baru complain !!! Dosanya Anda yg tanggung….

    That’s Y orang2 Indonesia gak pinter2….dikasih tau sama yg lebih pinter malah berontak..

  18. dear Mbak Agnes.
    kenalin, saya Andra, 27 th, di Malang, baru merit. suami saya 28 th, dan belum disunat. saya ingin dia disunat. tadinya dia keberatan dengan berbagai alasan.. tetapi setelah melalui berbagai perdebatan dan rayuan, akhirnya dia bersedia. asal saya mendampinginya pada waktu dia disunat nanti. saya sih, ok saja mendampinginya waktu disunat. tetapi masalahnya, saya risi jika harus mendampinginya disunat, tetapi yang menangani dokter pria. saya akan merasa lebih nyaman jika dia ditangani dokter & perawat wanita. apakah hal ini bertentangan dengan kode etik kedokteran?mohon informasi ya, Mbak Agnes, kira2 di mana saya bisa menemui dokter wanita yang bersedia melakukan prosedur sunat tersebut pada pria dewasa dengan didampingi istrinya. barangkali Mbak Agnes ada kolega di Malang, Mbak Agnes sendiri domisili di mana? syukur2 kalau Mbak Agnes sendiri bisa membantu saya dan suami. terima kasih banyak.

  19. Salam kenal juga Andra :-)

    Waah maaf banget ya, sekarang saya lagi tinggal di Groningen Belanda, jauh banget yak hehe. Dan dulu saya tinggal di bandung, jadi saya nggak familiar sama dokter-dokter di Malang. Maaf banget ya Andra saya ga bisa bantu, atau cari aja dokter bedah perempuan di Malang, kalo dokter bedah pasti jago nyunat Andra. Met hunting dokter yaa :-)

  20. Andra sendiri udah disunat belum ???

    Sekarang kan zaman nya emangsisapi…maskudnya emansipasi..jadi cewek yg menuntut cowknya harus disunat, maka cewek itu sendiri juga harus disunat donk !!!!!

  21. Halo jenny, silahkan baca diskusi2 sebelumnya, karena masalah khitan wanita ada pro dan kontra, dipersilahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing aja. Kalo mau ikut pemerintah ya ga perlu. Semoga membantu yaa :-)

  22. Khitan pada Wanita, Jangan Ada Intervensi Pihak Lain

    15 Maret 2007 Pukul 09:27
    Proses Berkhitan pada kaum wanita, dalam literasi Islam, adalah sesuatu hal yang dianjurkan. Selain diperkuat oleh sejumlah hadis dan mazhab dari para Imam (Syafii, Hambali dan Maliki), Khitan juga dilakukan oleh keluarga Rasulullah SAW. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini, tidak boleh ada intervensi langsung dari orang lain terhadap seorang wanita untuk berkhitan, baik itu sifatnya menyuruh maupun melarang.

    Penilaian tersebut disampaikan H Raudhatul Firdaus Lc, Direktur Syariah Consulting Center (SCC), saat menjadi narasumber dalam dialog Ibu Teladan bertema Khitan Wanita Ditinjau dari Syar’i dan Medis yang ditayang Rtv, Rabu (14/3) pagi pukul 09.00 WIB kemarin. Dalam dialog itu, Rhaudatul yang berbicara secara Syar’i, didampingi oleh dr Rita Carmelia SPA, ahli kesehatan anak, yang berbicara mengenai tinjauan medis khitan.

    Rhaudatul memaparkan, proses berkhitan sebenarnya sudah terjadi pada abad ke-16 Sebelum Masehi, dimana ditemukan mumi perempuan yang telah dikhitan. Dalam kajian Islam, katanya, anjuran berkhitan dapat ditemukan dalam sejumlah hadist dan mazhab. “Hanya saja, mazhab yang ada memberikan tetapan yang berbeda-beda, mengenai hukum berkhitan bagi wanita. “Tergantung kepada diri kita masing-masing dalam melihatnya,”ujar Raudathul.

    Secara medis, dr Rita berpandangan bahwa khitan masih dibolehkan selama proses melakukannya dikerjakan secara benar, dan tidak menimbulkan kerugian bagi yang berkhitan. “Namun jika proses khitan menimbulkan kerugian, seperti berkurangnya rangsangan sexual, seperti yang pernah terjadi di Benua Afrika, ini dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan dan diskriminasi terhadap perempuan,” Sebutnya.

    Ia sendiri mengaku pernah melihat proses dilakukannya khitan, dan menurutnya khitan tak lebih dari sekedar simbol atau syarat formal semata. “Sang dokter hanya menorehkan sejenis alat yang tidak begitu tajam di suatu bagian (maaf,red)) kelamin perempuan,” sebutnya. Rita menyimpulkan, khitan seperti itu masih bisa diterima, namun lain halnya jika khitan dilakukan dengan memotong klitoris dari organ kelamin. “Ini yang dilakukan di Afrika, dimana laki-laki tidak menghendaki sang wanita ikut merasakan kenikmatan saat berhubungan intim dengan pasangannya,” ujarnya.

    Dialog yang berlangsung lebih kurang satu jam ini kemarin, tak sedikit mendapat respon pemirsa. Sugeng, salah seorang penelepon, berpendapat bahwa khitan dapat dibenarkan jika membawa manfaat bagi yang melakukannya. Bahkan, diakhir dialog Raudatul juga sempat mengemukakan hasil polling di sebuah koran harian di Riau, yang menyimpulkan 83 persen sampel polling menyetujui dilakukannya khitan pada wanita. Raudatul juga berharap kepada pemerintah, sebelum mengeluarkan keputusan resmi tentang masalah ini, hendaknya dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur agamawan.

    Dialog ini kemarin merupakan episode ketiga dialog hasil kerjasama Rtv dan Yayasan Pengembangan Potensi Muslimah (YP2M) Ibu Teladan. Acara ini akan hadir kembali dua pekan berikutnya dengan berbagai tema aktual lainnya.(rpg)

  23. Gimana dengan teman2 di Riau ??? Sayang sekali saya nggak bisa menyaksikan acara TV itu..Apakah di Riau rata2 perempuan dikhitan ??

  24. Apa Hukumnya Wanita Tidak Khitan
    Kamis, 12 Apr 07 07:48 WIB

    Kirim teman

    Ustadz yang di rahmati Allah, saya ingin tanya apa hukumnya atau dosanya kalau seorang wanita tidak sunat rasul(khitan).

    Karena saya punya teman wanita dia seorang mualaf tetapi dia tidak sunat rasul(khitan)alasanya di negara Islam lain seperti timur tengah banyak wanita Islam tidak sunat rasul(khitan)dia bilang sunat rasul hanya wajib bagi kaum laki-laki. Sedangkan untuk kaum wanita hukumnya sunat.

    Atas jawaban dan keterangan Ustadz saya mengucapkan ribuan terima kasih.

    wassalamualikum warahmatullahi wabarkatuh.

    Hamba Allah

    Jawaban
    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Buat sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunnah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Sehingga pernyataan teman wanita anda yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah, memang tidak bisa disalahkan. Paling, menurut sebagian ulama.

    Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunnah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

    Pendapat mereka ini berlandaskan kepada dalil-dalil syar’i yang memang secara tegas menyebutkan kesunnahan khitan. Misalnya hadits berikut ini

    Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

    Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Kita akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih lainnya, misalnya fiqih As-Syafi’i semisal kitab Almajmu’ syarah Al-Muhazzab pada jilid 1 halaman 284/285.

    Hal yang sama juga akan kita temukan di dalam kitab fiqih mazhab Syafi’i lainnya, misalnya kitab Al-Muntaqa jilid 7 halaman 232.

    Kewajiban khitan juga ada di dalam mazhab Hanbali, bila kita lihatkitab Kasysyaf Al-Qanna’ jilid 1 halaman 80 dan juga kitab Al-Inshaaf jilid 1 halaman 123.

    Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah:

    Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).

    Di dalam ayat ini, Allah memerintakan kita untuk mengikuti millah (ajaran) nabi Ibrahim as. Salah satunya adalah khitan.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits nabawi yang menegaskan bahwa nabi Ibrahim as melakukan syiar agama berupa khitan.

    Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersbda, �Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak. (HR Bukhari dan muslim)

    Dan juga hadits yang berbunyi,

    Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (HR HR As-Syafi’i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).

    Dan terakhir, ada juga pendapat yang mewajibkan khitan buat laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)

    Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan, khususnya bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang ilmu syariah. Amien.

    Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

  25. Khitan bagi Wanita Muallaf

    Ibu Herlini yang dirahmati Allah, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1.Apakah perempuan dewasa non muslim yang masuk Islam, harus dikhitan dulu ? Bagaimanakah khitan wanita menurut Islam ?
    2.Apa ada dampaknya menurut agama dan medis bagi wanita yang tidak dikhitan ?
    Adinda, Bumi Allah

    Jawab :
    Adinda sholehah,
    1-Konsesus para ulama fiqih menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib, sedangkan bagi perempuan hukumnya sunnah. Alasan mereka adalah ketika Rasulullah saw mensyariatkan khitan kepada umat Islam, beliau mengkhususkan kaum laki-laki tidak menyebutkan kaum perempuan. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khitan lebih utama dilakukan ketika anak masih bayi, dan wajib dilaksanakan (bila masih kecil belum di khitan) menjelang baligh. 1-Seorang perempuan yang masuk Islam ketika dewasa, menurut saya tidak perlu dikhitan, disamping hukumnya sunnah tentu saja khitan laki-laki berbeda dengan perempuan dalam bentuk, hukum dan faidahnya. Karena khitan bagi perempuan hanya memotong sedikit kulit vulvanya (memotong sedikit ujung klitorisnya), dan itu sulit dilakukan bila ia telah dewasa, beda halnya khitan bagi laki-laki yang memang harus membuang atau memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penisnya.

    2-Ada sebuah riwayat dari adh-Dhahhak bin Qais dalam al-Mustadrak, bahwa seorang shohabiyah bernama Ummu ‘Athiyah (yang biasa mengkhitan anak perempuan), padanya Rasulullah saw bersabda : Potong sedikit jangan banyak, karena khitan itu menjadikan wajah berseri dan membahagiakan suami. Diantara hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, wanita yang tidak dikhitan cenderung syahwatnya kuat sehingga jiwanya tidak tenang/gelisah. Dari sisi kesehatan paling tidak khitan ini merupakan bentuk kebersihan dan kesucian (salah satu dari sunnah-sunnah fitroh yang lainnya adalah mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan lain-lainnya).

  26. wah cerita sunat ini kaya saya yang mau sunat umur 21. belom lama ini saya juga baru sunat

  27. sallam..mualaikum

    Mbak Agnes yg baik..Saya cowok 30 tahun. Pacar saya berumur 26 tahun. Seminggu lalu waktu acara khitanan keponakan saya, saya bercanda dengan pacar saya. Saya tanyakan ” kamu sudah disunat belum ? kalo belum sekalian aja” Pacar saya menjawab kalo dia tidak disunat, karena memang tidak wajib. Terus terang saya agak kaget mendengar jawaban dia, karena dalam keluarga saya, semua laki2 dan perempuan disunat, walaupun untuk perempuan hukumnya tidak wajib.

    Apakah wanita dewasa masih bisa dikhitan Mbak ?? Bagaimana caranya meyakinkan pacar saya supaya mau dikhitan ?? Apakah dokter bedah atau dokter kandungan bisa melakukan khitan pada wanita ??

    Apa bedanya wanita yg sudah khitan dengan yg belum khitan ?? Apakah manfaatnya dari segi higine ??

    Terima kasih Mbak Agnes,

    wassalam

    Hassan

  28. saya pria usia 36 tahun (non muslim tapi dari keluarga muslim), punya problem pd kemaluan saya. Kulup penis saya agak sulit dibuka karena ujungnya terlalu panjang (dlm keadaan ereksi tetap menjulur sampai kl 1 cm). Kalau dibuka sering ada zat putih spt keju, tapi sering setiap mandi selalu saya bersihkan. Saya sering diolok-olok sama tante saya “sudah tua kok belum disunat? Tante aja yag perempuan sudah sunat masak kamu nggak disunat?”. Sebenarnya saya bersedia disunat asalkan yang menyunat itu perempuan. Apakah bisa disunat ujungnya saja (jadi masih bisa ditutup sedikit)? Apa bedanya disunat bidan dgn dokter cewek? berapa lama sembuhnya? Kalo perempuan disunat umur berapa (soalnya banyak sepupu saya, yg notabene muslim tapi nggak disunat)?

  29. Pembeatan (Khitan Untuk Wanita) Peserta Terbanyak

    H. Adhan Dambea sealku Ketua DPD Partai Golongan Karya bekerjasama dengan DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo menyelenggarakan kegiatan sosial yaitu Pembeatan (Khitan Untuk Wanita) dengan peserta terbanyak, 262 Peserta pada waktu dan tempat yg sama. Acara penyerahan sertifikat MURI berlangsung pada tanggal 18 Juli 2007 di Gorontalo.

    http://muri-rekor.blogspot.com/2007/08/pembeatan-khitan-untuk-wanita-peserta.html

  30. Siapa yg mau ikutan khitan massal buat wanita di Gorontalo ??? bisa masuk rekor MURI lho hehehehehe :)

    Liat fotonya dech, kayaknya cewek2 Gorontalo yg dikhitan massal itu usianya sudah agak dewasa , minimal belasan tahun, ada juga yg kelihatan 20an tahun

  31. agak keluar topik bu dokter.. Mau bertanya nih saya sekarang berumur 20 thn pertama2 si saya tidak begitu tertarik dengan topik ini..tapi sekarang2 ini mulai memperhatikan status saya sendiri yang sunat waktu kelas 4 sd.. ya gara2 situs ini.. begini bu dokter.. saya perhatikan luka bekas sunat pada kelamin saya berwarna kecoklatan dan lebar apakah ini umum terjadi? terima kasih atas jawabannya

  32. Mbak Agnes,
    sya mau tanya seputar kesehatan paru ni. Sebelumnya makasih uda mau baca tulisan saya ini.
    saya merasakan nafas yang agak “ngos-ngosan” walupun baru beraktifitas sebentar. saya tidak punya penyakit batuk, tetapi saya kadang kala ngeluarin dahak. kadang walu aktivitas saya tidak butuh energi banyakpun “ngos-ngosan”nya kembali muncul. kira saya sakit apa ya?apa yang harus saya lakuin ya mbak?
    Terima kasih atas sarannya. kalu bisa tlong di kirm ke email saya di rifqi_net@telkom.net

  33. Kalau soal memberi privacy pada anak laki2 saat dikhitan sepertinya bisa diusahakan kalau memang berniat demikian. Contohnya saja pada khitanan massal anak perempuan yang biasa diadakan. Ditempat dilangsungkannya kegiatan itu seluruh jendela yang ada ditutup kain rapat sekali sehingga tidak ada yang bisa melihat kegiatan khitanan yang sedang berlangsung & sama sekali tidak ada laki-laki disana baik itu paramedisnya maupun pengantarnya. Harusnya khitanan massal untuk anak laki-laki juga bisa diusahakan seperti itu untuk memberi privacy yang sama seperti yang diberikan kepada anak perempuan

  34. assalamualaikum Dokter Agnes,

    Begini Bu dokter, saya akan menikah dengan seorang gadis muslim, namun ibu mertua saya yang berprofesi sebagai bidan meminta agar saya bersedia beliau sunat terlebih dahulu sebelum menikah, istri saya juga mendukung hal ini.
    saya sempat menolak halus (jujur saya takut, bu dokter) namun ibu mertua saya ngotot dan meminta terus kesediaan saya..bahkan beliau telah memberikan saya 3 sarung yang akan saya kenakan untuk saat disunat dan masa penyembuhannya.
    rencananya saya akan disunat di klinik ibu mertua saya pada jumat depan setelah sembahyang jumat, dengan didampingi calon istri saya..sedangkan selama masa penyembuhan saya akan tinggal dirumah ibu mertua saya.
    so gimana saran dari bu Dokter?..terus terang saya kebingungan nih?
    fandiherman@yahoo.com
    fandi

  35. Mbak Agnes aku mau tanya nih.Aku cwo 32 thn dan belum disunat.Saya masih takut disunat karena kulup saya kalau ditarik kebelakang masih sakit.Apakah saya bisa disunat dengan kondisi seperti ini?
    Jujur saya malu sekali dengan ejekan dari saudara perempuan yang sebaya saya karena ia tahu saya belum disunat sampai saat ini. Sedangkan ia yang perempuan justru sudah disunat.Apakah Mbak Agnes bersedia menerima praktek sunat dirumah saya dan metode apa yang dipakai mbak Agnes?

  36. saya 20 thun.saya sangat gendut,begini dok penis saya hanya 5cm dan kalo lagi ereksi hanya 10cm.saya lum sunat.apa benar dok sunat bisa buat penis jadi besar.dan unt sunat sendiri kira2 berapa biayanya dok?dokter terima sunat ke rumah dan metode apa yg dipakai dan berapa hari sembuhnya?tolong di balas ya dok.terima kasih…

  37. Dear Mbak Agnes,
    Saya 29 tahun. sampai saat ini saya belum disunat dan ketika penis ereksi kulupnya full tergulung kebelakang dengan sendirinya sehingga kepalanya menjadi terbuka sama sekali. saya jarang melihat smegma tersisa ditekukan kepala penis. saya menanyakan apakah dengan demikian kulup harus tetap dipotong? (jikalau bukan alasan agama). sewaktu remaja memang kulupnya belum semuanya full terbuka dan karena mungkin kegiatan masturbasi segelnya menjadi terbuka seutuhnya sehingga persis seperti sudah disunat (mungkin ini namanya segel keperjakaan…). apakah secara medis kita boleh minta ke dokter untuk membuka “segelnya” saja sehingga kepala penis menjadi terbuka bebas dan menjadi mudah membersihkannya tampa disunat karena terus terang kulup bagian yang sayang untuk dipotong karena sensitif terhadap rangsangan dan bagian kenikmatan dalam berhubungan seksual. Trims ya, mbak atas infonya.

  38. saya tinggal di banjarmasin kalimantan selatan..3 bulan lalu saya khitan saat usia saya 27 tahun. Terus terang saya malu tetapi karena dorongan pacar saya akhirnya saya beranikan juga. saya disunat oleh teman pacar saya yang berprofesi sebagai bidan. Seingat saya pada saat sunat kemaluan saya ereksi..tetapi tetap aja bisa disunat..cuma setelah membaca diskusi diatas saya jadi takut nih embak Agnes ..jangan2 ada masalah ..karena habis disunat saya semalaman tidak bisa tidur..nyeri sekali apalagi pas buka perbannya..apakah saya perlu memeriksakan kembali ke dokter?

Comments are closed.